Menurutnya, voucher parkir disediakan sebagai fasilitas bagi masyarakat yang belum memiliki akses pembayaran menggunakan QRIS atau tidak memiliki telepon pintar.

"Voucher parkir ini dibeli langsung di gerai-gerai resmi atau melalui pengawas. Ketika warga membayar tunai, jukir memfasilitasinya dengan voucher. Nanti bagian milik jukir yang 40 persen bisa langsung dicairkan ke Dishub atau petugas pengawas lapangan karena sudah terdata dengan barcode atas nama jukir bersangkutan," pungkasnya.

Sementara itu, PJS sebelumnya meminta Pemkot Surabaya meninjau kembali sejumlah aspek dalam penerapan parkir digital, termasuk mekanisme pembayaran dan persentase bagi hasil. Mereka juga meminta porsi bagi hasil untuk jukir dinaikkan menjadi 70 persen.

Perwakilan jukir menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan massa yang lebih besar apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons langsung dari Wali Kota Eri Cahyadi.