Dari bahan paparan Airlangga, disebutkan untuk angkutan udara ekonomi domestik, diskon tiket akan diberikan melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100% untuk tiket pesawat, dan 50% diskon biaya bandara atau airport tax, mulai dari Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) serta Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U).

Program diskon ini berlaku pada periode perjalanan 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2026 atau sekitar 20 hari. Pemesanan tiket mulai 20 Oktober 2026 sudah bisa mendapatkan diskon tiket pesawat. Estimasinya ada 3,75 juta penumpang yang bisa merasakan fasilitas ini dengan anggaran yang disiapkan senilai Rp 722 miliar.

Lebih lanjut, untuk angkutan kereta api, diskon tiket akan diberikan senilai 30% untuk pemesanan tiket mulai tanggal 7 November 2026. Targetnya akan ada 1 juta penumpang yang bisa merasakan diskon tiket kereta api, pemerintah menyiapkan anggaran Rp 95,4 miliar untuk program ini.