NADIKABAR.COM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertens) Provinsi Banten berharap Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan yang akan disahkan DPR RI pada Oktober 2026 ini, dapat memperkuat hubungan industrial.

"Dengan RUU yang akan ditetapkan oleh DPR menjadi undang-undang, berharap dapat lebih meningkatkan hubungan industri yang adil dan merata atas pemenuhan hak pekerja dan keuntungan pengusaha," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi di Serang, Kamis.

Ia juga berharap Undang-undang tersebut nantinya bisa dijalankan oleh pihak terkait, terutama kalangan pekerja atau buruh dan juga pengusaha. Sehingga dengan aturan ini, nantinya diharapkan tidak ada pihak yang merasa tidak adil atau merasa dirugikan.

"Berharap bisa dijalankan dengan baik oleh buruh dan pengusaha," kata Septo.

Sebab, kata dia, dalam pembahasan RUU tersebut di DPR ada beberapa poin penting perubahan substansial yang disepakati oleh berbagai pihak terkait, untuk merespon dinamika ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan kondisi saat ini.

Hal-hal penting pokok pembahasan RUU tersebut diantaranya perlindungan pekerja platform digital, perbaikan kriteria mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Outsourcing, perluasan kesempatan kerja dan hak pekerja serta poin penting lainnya.

"Tentu kami berharap semua pihak terutama pekerja dan pemberi kerja atau pengusaha serta pemerintah, bisa bersinergi lebih baik lagi," kata Septo Kalnadi.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Ketenagakerjaan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026, atau sebelum masa sidang ini selesai.

Dia mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan agar RUU itu bisa rampung pada Oktober ini. Sedangkan DPR akan mulai memasuki masa reses pada 9 Oktober 2026.

"Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita sahkan," kata Saan seusai beraudiensi dengan sejumlah serikat buruh di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun jika sebelum 8 Oktober sudah tak ada lagi persoalan, menurut dia, tak menutup kemungkinan RUU itu bisa disahkan lebih cepat.

Dia memastikan bahwa DPR RI akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh, untuk disampaikan ke Panitia Kerja (Panja) yang membahas RUU tersebut.

Menurut dia, DPR RI akan terus mencari titik temu atas persoalan-persoalan yang disampaikan oleh para buruh. Tak menutup kemungkinan, kata dia, DPR RI akan bekerja sampai malam bahkan di hari libur untuk menuntaskan RUU itu.

"Dalam RUU Perlindungan Ketenagakerjaan ini kan ada beberapa pihak, ya, tentu pekerja itu sendiri, terus si pengusahanya yang tergabung terutama dalam Apindo, dan juga dari pemerintah, kan tripartit," katanya.