"Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri," jelasnya.
Ia menjelaskan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan soal pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dikonfirmasi terkait perkara yang dialami Yudariansyah tersebut.
"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi NadiKabar.com, Selasa kemarin.
Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.
Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.