NADIKABAR.COM — Mekanik Bengkel di Tangerang, Yudariansyah yang ditagih penunggakan pajak mobil mewah merek McLaren sebesar Rp137 juta oleh Samsat Ciledug, ternyata merupakan masyarakat kelompok Desil 3 atau kategori warga di bawah sejahtera.
Perihal golongan Desil mekanik tersebut dikonfirmasi langsung Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang, Acep Wahyudi.
Berdasarkan pencatatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), Acep mengatakan Yudariansyah merupakan kategori keluarga di bawah sejahtera, yang masih menerima bantuan. Pihaknya pun menduga identitas Yudariansyah dicatut untuk kepemilikan mobil mewah tersebut.
"Pemberitaan terkait pencatutan masyarakat Kota Tangerang atas nama Yudariansyah tercatat di DTSEN, satu KK dengan kepala keluarga Bapak Mada, itu berada di Desil 3," ujar Acep di Kantor Dinsos Kota Tangerang, Selasa (27/10).
"Kalau Desil 3 ini hasil pengelompokan dari tingkat kesejahteraan, yang masih terendah, di bawah sejahtera. Untuk bantuan data dari Kemensos, keluarga tersebut masih dapat bantuan atas nama Ibu-nya, Ratih," sambungnya.
Oleh karena itu, menurut Acep, pencatutan Yudariansyah atas kepemilikan mobil mewah itu tidak berpengaruh dari Desil. Dan DTSEN, tidak mendata adanya aset kepemilikan tersebut.
Dinsos Kota Tangerang juga memastikan bantuan sosial bagi keluarga Yuda masih berjalan, termasuk penyaluran tahap triwulan ketiga yang sedang berlangsung.
Sementara itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bakal menelusuri proses administrasi balik nama mobil McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar yang tercatat atas nama Yudariansyah.
Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Sumardji mengatakan McLaren itu pertama kali terdaftar pada Januari 2021 atas nama perusahaan.
Setelahnya, kata dia, mobil tersebut baru didaftarkan untuk proses balik nama menjadi perorangan pada Oktober 2022.
"Kendaraan McLaren itu terdaftar itu di bulan Januari 2021. Atas nama perusahaan. Terus Bulan Oktober 2022 mengalami perubahan atau namanya balik nama atas nama perorangan," ujarnya kepada wartawan, Selasa kemarin.
Ia menjelaskan untuk proses balik nama kendaraan, harus ada sejumlah persyaratan yang dipenuhi mulai dari KTP, BPKB, STNK, cek fisik kendaraan, hingga surat pelepasan hak dari perusahaan apabila kendaraan sebelumnya terdaftar atas nama badan usaha.
"Kalau dari verifikasi ini dinyatakan bahwa kelengkapannya itu memenuhi syarat, maka petugas wajib untuk memproses balik namanya," tuturnya.
Oleh sebab itu, Sumardji mengatakan pihaknya segera berkoordinasi dengan Samsat untuk memeriksa apakah berkas dan proses administrasi kendaraan itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jadi intinya kami akan menelusuri dan akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas yang ada. Saat sekarang ini kami sedang menelusuri," jelasnya.
Ia menjelaskan apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, maka pihak yang dirugikan karena dicatut namanya dapat melanjutkan persoalan tersebut ke penyidik reserse kriminal.
"Kalau nanti dari proses itu ada unsur tindak pidananya, pemalsuan dan lain-lain, maka pihak pelapornya bisa meneruskan persoalan itu ke Reskrim," jelasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan soal pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan pemerintah daerah. Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti saat dikonfirmasi terkait perkara yang dialami Yudariansyah tersebut.
"Terkait pemberitaan mengenai seorang mekanik di Tangerang yang didatangi petugas Samsat untuk melakukan penagihan tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan yang tercatat atas namanya, sementara yang bersangkutan menyatakan tidak memiliki kendaraan tersebut, dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan administrasi dan pemungutan pajak kendaraan bermotor merupakan kewenangan Pemerintah Daerah," kata Inge saat dihubungi NadiKabar.com, Selasa kemarin.
Meski demikian, Inge menjelaskan DJP juga memanfaatkan data dari berbagai sumber eksternal dalam menjalankan tugas perpajakan. Pemanfaatan data tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku untuk mendukung pelaksanaan tugas otoritas pajak.
Ia menambahkan, apabila diperlukan, DJP dapat melakukan konfirmasi dan validasi lebih lanjut kepada pihak atau sumber data terkait guna memastikan kesesuaian informasi yang digunakan.