NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menekankan legalitas usaha tidak boleh menjadi penghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis dan mengakses pendanaan.
Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan legalitas bukan sekadar dokumen administratif.
Kemenkum, lanjutnya, berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial.
Menurutnya, status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.
"Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya," ujar Widodo.