Dia menilai kemudahan legalitas menjadi arti penting bagi wirausaha sosial (social enterprise), yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan.
Kepastian hukum diperlukan supaya kegiatan usaha dan misi sosial bisa berjalan secara berkelanjutan.
Ditjen AHU memperkirakan sekira 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.
Pemerintah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, yaitu perseroan perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan serta perkumpulan.