Pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan bentuk hukum dengan kebutuhan dan tujuan kegiatannya.
Perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyederhanakan pendirian badan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Layanan tersebut diluncurkan pada Oktober 2021 dan memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kendati demikian, lanjut Widodo, kemudahan mendirikan badan usaha perlu diikuti kemampuan mempertahankan dan mengembangkan bisnis.
"Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat," ucapnya.