NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum) menekankan legalitas usaha tidak boleh menjadi penghambat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan bisnis dan mengakses pendanaan.

Direktur Jenderal AHU Kemenkum Widodo dalam keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan legalitas bukan sekadar dokumen administratif.

Kemenkum, lanjutnya, berupaya menyederhanakan layanan badan hukum agar persyaratan legalitas tidak menjadi penghambat pertumbuhan usaha, termasuk wirausaha sosial.

Menurutnya, status hukum yang jelas dapat meningkatkan kredibilitas usaha, membangun kepercayaan mitra, serta membuka peluang kerja sama dengan lembaga pembiayaan dan investor.

"Penyederhanaan layanan legalitas harus membantu pelaku usaha tumbuh, bukan justru menjadi hambatan. Kami ingin UMKM dan wirausaha sosial punya akses yang lebih mudah terhadap layanan badan hukum sesuai kebutuhan usahanya," ujar Widodo.

Dia menilai kemudahan legalitas menjadi arti penting bagi wirausaha sosial (social enterprise), yakni usaha yang menggabungkan kegiatan bisnis dengan upaya mengatasi persoalan sosial dan lingkungan.

Kepastian hukum diperlukan supaya kegiatan usaha dan misi sosial bisa berjalan secara berkelanjutan.

Ditjen AHU memperkirakan sekira 340 ribu wirausaha sosial di Indonesia bergerak dalam bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan generasi muda. Namun, lebih dari 55 persen di antaranya menghadapi kendala finansial, termasuk keterbatasan akses pendanaan.

Pemerintah menyediakan mekanisme pencatatan wirausaha sosial pada November 2024. Kebijakan tersebut diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2026 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.

Untuk memperluas akses legalitas, Ditjen AHU menyediakan sejumlah pilihan bentuk badan hukum, yaitu perseroan perorangan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil, perseroan terbatas, yayasan serta perkumpulan.

Pilihan tersebut memungkinkan pelaku usaha menyesuaikan bentuk hukum dengan kebutuhan dan tujuan kegiatannya.

Perseroan perorangan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menyederhanakan pendirian badan usaha bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Layanan tersebut diluncurkan pada Oktober 2021 dan memungkinkan pendirian perseroan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris, sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

Kendati demikian, lanjut Widodo, kemudahan mendirikan badan usaha perlu diikuti kemampuan mempertahankan dan mengembangkan bisnis.

"Legalitas merupakan langkah awal untuk membangun usaha yang kredibel. Namun, kami juga melihat perlunya dukungan lain, seperti akses pasar, pendanaan, peningkatan kapasitas, dan kemitraan strategis. Dengan begitu, usaha dapat bertahan dan berkembang, sementara manfaat ekonominya bisa dirasakan masyarakat," ucapnya.