NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan layanan administrasi hukum.

"Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Data Ditjen AHU hingga 20 September 2026 mencatat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum telah diajukan sepanjang 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.

Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.