Ditjen AHU menyebut penolakan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
Widodo mengatakan verifikasi diperlukan agar layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Widodo, proses verifikasi juga menjadi bagian dari upaya Ditjen AHU menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi.