Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha, pendaftaran pemilik manfaat, jaminan fidusia, layanan kenotariatan, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, serta legalisasi Apostille.
Besarnya jumlah permohonan mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Widodo mengatakan evaluasi terhadap pelayanan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
"Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat," katanya.