NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan lengkap sebelum mengajukan permohonan layanan administrasi hukum.
"Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Data Ditjen AHU hingga 20 September 2026 mencatat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum telah diajukan sepanjang 2026.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.
Sebanyak 10.915.202 permohonan diterima, sedangkan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Ditjen AHU menyebut penolakan tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi untuk memastikan layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
Widodo mengatakan verifikasi diperlukan agar layanan administrasi hukum tidak hanya cepat, tetapi juga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut, kata dia, menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Widodo, proses verifikasi juga menjadi bagian dari upaya Ditjen AHU menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan administrasi.
Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha, pendaftaran pemilik manfaat, jaminan fidusia, layanan kenotariatan, kewarganegaraan dan pewarganegaraan, serta legalisasi Apostille.
Besarnya jumlah permohonan mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital untuk memudahkan akses masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Widodo mengatakan evaluasi terhadap pelayanan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
"Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat," katanya.