NADIKABAR.COM — Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum terus memperkuat koordinasi dengan perwakilan Indonesia di luar negeri untuk mempercepat penanganan persoalan kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI).

Langkah itu dilakukan untuk memastikan masyarakat, terutama anak-anak dari keluarga lintas negara, memperoleh kepastian status hukum.

Direktur Jenderal AHU Widodo dalam keterangan di Jakarta, Kamis, mengatakan persoalan kewarganegaraan tidak semata-mata berkaitan dengan kelengkapan dokumen administrasi. Kepastian status tersebut juga menyangkut identitas, perlindungan hukum, dan hak seseorang sebagai warga negara.

"Setiap orang yang memenuhi persyaratan hukum berhak mendapatkan kepastian status kewarganegaraan. Kami ingin memastikan persoalan administrasi dan latar belakang keluarga tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk memperoleh haknya sebagai warga negara Indonesia," katanya.

Salah satu kasus yang berhasil ditangani adalah Rehana Jasmine, anak pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang memiliki ayah berkewarganegaraan India.

Setelah melalui proses penanganan oleh Ditjen AHU, Rehana akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai warga negara Indonesia.