Dalam kegiatan "Pasti Ada Solusi" di Hong Kong yang diselenggarakan Ditjen AHU Kementerian Hukum RI, Rehana menyampaikan terima kasih secara langsung kepada Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Penanganan persoalan serupa telah menghasilkan capaian konkret. Berdasarkan data Kementerian Hukum, sebanyak 1.088 orang telah memperoleh penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia.

Jumlah tersebut terdiri atas 750 orang melalui kerja sama dengan perwakilan RI di Kuala Lumpur, 170 orang di Tawau, dan 168 orang melalui kegiatan verifikasi serta pelayanan kewarganegaraan di Bitung, Sulawesi Utara.

Namun, kebutuhan penanganan masih besar. Berdasarkan informasi KBRI Kuala Lumpur, terdapat sekitar 17.000 WNI undocumented yang membutuhkan penegasan status kewarganegaraan.

Sementara itu, sekitar 900 permohonan di Davao, Filipina, masih memerlukan penelitian dan verifikasi lebih lanjut.

Di Hong Kong, data layanan periode 2021-2026 mencatat 232 orang mengakses layanan pelepasan kewarganegaraan RI dan 692 orang layanan anak berkewarganegaraan ganda.