Data tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai konsekuensi hukum kewarganegaraan, khususnya bagi keluarga dengan anak hasil perkawinan campuran.

Untuk memperkuat kepastian layanan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2026 tentang Layanan Bidang Kewarganegaraan yang dijadwalkan berlaku pada 21 Desember 2026.

Regulasi itu diharapkan memperjelas prosedur, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan.

Lebih lanjut, Widodo menekankan bahwa koordinasi dengan perwakilan RI dan kementerian/lembaga terkait menjadi bagian penting untuk memastikan setiap persoalan ditangani sesuai ketentuan hukum.

"Prinsipnya, negara harus hadir memberikan kepastian hukum. Kami tidak ingin ada warga yang kehilangan hak kewarganegaraannya hanya karena persoalan yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum dan administrasi," ucapnya.