Untuk komoditas mineral, terdapat subkategori tambahan bagi pionir PPM. Pada komoditas batu bara, penilaian dibedakan antara badan usaha dengan produksi di atas dan di bawah 5 juta ton.

Kategori Good Mining Practice menilai penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik. Sementara itu, kategori Kepatuhan PNBP diberikan kepada badan usaha yang patuh membayar kewajiban penerimaan negara sesuai jenis izinnya.

Tri menyebut apresiasi tersebut bukan akhir dari pencapaian. Menurut dia, penghargaan itu menjadi momentum untuk mempertahankan dan meningkatkan kinerja.

"Bagi badan usaha yang menerima apresiasi, saya berharap prestasi ini dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Jadikan praktik baik yang telah dilakukan sebagai contoh bagi perusahaan lainnya," tutur dia.

Pada kesempatan yang sama, Tri juga memberikan apresiasi kepada pegawai Ditjen Minerba yang tergabung dalam Tim ESDM Siaga Bencana di Sumatera dan Nusa Tenggara Timur. Penerimanya adalah Klinik Pratama Ditjen Minerba serta Inspektur Tambang Penempatan Nusa Tenggara Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

Tim tersebut terlibat langsung dalam penanganan bencana dan penyaluran bantuan kemanusiaan kepada masyarakat terdampak. Melalui ESDM Siaga Bencana, Kementerian ESDM bersama mitra sektor energi dan pertambangan memberikan bantuan serta mendukung pemulihan masyarakat.

"Ini menunjukkan bahwa pengabdian insan Minerba tidak hanya diwujudkan melalui pelaksanaan tugas di bidang pertambangan, tetapi juga melalui kepedulian terhadap sesama dan tanggung jawab kemanusiaan," kata Tri.