NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat hingga kini belum menerima surat keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar Ishadi Maja Prayitno mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenimipas untuk membawa kembali Indra Kenz menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Ishadi di Bandung, Selasa.
Ia menegaskan hingga kini SK pencabutan PB Indra Kenz belum diterima Kanwil Ditjenpas Jabar.