"SK pencabutan masih belum kami terima," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," katanya.
Rudi menjelaskan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.