Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah tersebut dan disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut.
Selama menjalani PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan.