NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat hingga kini belum menerima surat keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai pencabutan pembebasan bersyarat (PB) terpidana Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jabar Ishadi Maja Prayitno mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kemenimipas untuk membawa kembali Indra Kenz menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Kami masih menunggu info dari pusat (Kemenimipas) karena nanti yang mencabut PB Indra Kenz tertuang dalam SK dari pusat," kata Ishadi di Bandung, Selasa.
Ia menegaskan hingga kini SK pencabutan PB Indra Kenz belum diterima Kanwil Ditjenpas Jabar.
"SK pencabutan masih belum kami terima," ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan merekomendasikan kepada Ditjenpas untuk menarik kembali pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz berdasarkan hasil investigasi setelah temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026.
"Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali," katanya.
Rudi menjelaskan hasil investigasi menemukan adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pelaporan barang milik negara (BMN), serta pelanggaran sejumlah standar operasional prosedur (SOP) di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz diketahui memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026 atau sehari setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Indra Kenz juga diduga terlibat dalam pengadaan fasilitas mewah tersebut dan disebut menghuni salah satu kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal.
Ia sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari vonis tersebut.
Selama menjalani PB, Indra Kenz diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali dalam sebulan.