NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur menegaskan pembebasan bersyarat (PB) terpidana kekerasan seksual, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, dicabut sehingga dia kembali mendekam di Lapas Kelas I Malang, Jawa Timur.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Timur Kusnali saat konferensi pers di Lapas Kelas I Malang, Kamis, mengatakan pencabutan PB terpidana Bechi menindaklanjuti Surat Keputusan Nomor PAS-1797.PK.07.04 Tahun 2026 bertanggal 30 September 2026 dan diterima pihaknya pada 6 Oktober 2026.
"Pencabutan pembebasan bersyarat menindaklanjuti surat keputusan atas nama warga binaan MSA (Bechi), Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Malang sudah mengeksekusi atau menarik kembali yang bersangkutan dari luar ke dalam lapas," kata Kusnali.
Ia mengemukakan SK terkait pencabutan pembebasan bersyarat disampaikan langsung kepada Bechi pada hari ini, saat dia berada di Bapas Kelas I Malang untuk menjalani wajib lapor.
Bechi menunjukkan sikap kooperatif dan menerima dengan baik keputusan bebas bersyaratnya dicabut. Dia telah tiba di Lapas Kelas I Malang pada pukul 11.25 WIB.