Dari situ, kemudian pihaknya mencermati kembali terhadap serangkaian tahapan dan prosedur terkait pemberian PB bagi Bechi.

Ia menyampaikan dari upaya yang dilakukan, ditemukan adanya tahapan dan prosedur terindikasi malaadministrasi. Hal tersebut juga akhirnya menjadi dasar untuk mencabut pembebasan bersyarat bagi Bechi.

Meski demikian, untuk membenarkan adanya malaadministrasi, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap enam petugas, yakni lima orang dari Lapas Kelas I Malang dan satu orang dari Bapas Kelas I Malang.

"Kami masih menunggu hasil," ucapnya.