"Kami akan melihat lagi karena ada perhitungan secara detail sisa pidananya berapa lama lagi, nanti kami informasikan," ucapnya.
Bechi divonis hukuman selama tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada 17 November 2022 buntut dari kasus kekerasan seksual yang dilakukan terhadap santriwati.
Vonis kepada dia lebih ringan dari tuntutan dari jaksa penuntut umum selama 16 tahun penjara.
Bechi lalu dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Malang sejak periode Agustus 2025 karena menerima remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor PAS-1429.PK.05.03 Tahun 2025.
Pada kesempatan itu, Kusnali juga menjelaskan dasar pencabutan pembebasan bersyarat Bechi berdasarkan hasil peninjauan yang dilakukan setelah munculnya pemberitaan terkait korban.