"Yang bersangkutan mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Agustus 2025. Pembebasan Bersyarat diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh warga binaan," terang Budi.

Budi menekankan tak ada perlakuan khusus pada Mas Bechi. Tak hanya Mas Bechi, sambung Budi, setiap warga binaan menjalani program integrasi sesuai aturan dan syarat yang berlaku.

"Imipas memastikan Tidak ada perlakuan khusus terhadap yang bersangkutan. Setiap warga binaan yang memenuhi persyaratan program integrasi diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku," ucap Budi.