NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan di Lapas Kelas IIB Ampana.
"Setiap tahanan memiliki hak untuk memahami proses hukum yang sedang dijalani,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng Stady Steven Umboh di Ampana, Sabtu.
Ditjenpas Sulteng bersama LBH Posbakumadin melaksanakan pendampingan litigasi yang diikuti 40 tahanan dengan materi mengenai hak-hak hukum, proses litigasi, dan asas-asas hukum sebagai bagian dari upaya memastikan tahanan memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan.
Menurut dia, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen mendukung layanan Pemasyarakatan yang memberikan kepastian, termasuk dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh tahanan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.