“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata. Pemasyarakatan hadir untuk memastikan hak-hak tahanan terpenuhi, termasuk memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum,” ujarnya.

Ketua LBH Posbakumadin Nasrun menyampaikan materi mengenai hak-hak tahanan, pengertian dan tahapan litigasi, serta asas-asas hukum yang menjadi dasar dalam proses peradilan.

“Kami hadir untuk memberikan pemahaman, semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dengan jelas,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, para tahanan diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang ingin dipahami, khususnya terkait proses dan konsekuensi hukum dari perkara masing-masing.