NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posbakumadin dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum bagi tahanan di Lapas Kelas IIB Ampana.
"Setiap tahanan memiliki hak untuk memahami proses hukum yang sedang dijalani,” kata Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Sulteng Stady Steven Umboh di Ampana, Sabtu.
Ditjenpas Sulteng bersama LBH Posbakumadin melaksanakan pendampingan litigasi yang diikuti 40 tahanan dengan materi mengenai hak-hak hukum, proses litigasi, dan asas-asas hukum sebagai bagian dari upaya memastikan tahanan memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan.
Menurut dia, Kanwil Ditjenpas Sulteng berkomitmen mendukung layanan Pemasyarakatan yang memberikan kepastian, termasuk dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum.
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan layanan bantuan hukum tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh tahanan dalam menghadapi proses hukum yang sedang dijalani.
Stady berharap kegiatan tersebut memberikan manfaat nyata bagi para tahanan, terutama dalam memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum.
Ia juga mengapresiasi LBH Posbakumadin atas dukungan dan keterlibatannya dalam memberikan pendampingan serta edukasi hukum kepada para tahanan.
Menurut dia, kolaborasi tersebut penting agar informasi mengenai hak dan proses hukum dapat disampaikan secara langsung dan mudah dipahami.
Dia juga berpesan agar seluruh tahanan mengikuti kegiatan dengan baik dan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memahami hak serta proses hukum yang sedang dijalani.
“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat nyata. Pemasyarakatan hadir untuk memastikan hak-hak tahanan terpenuhi, termasuk memperoleh informasi dan akses terhadap bantuan hukum,” ujarnya.
Ketua LBH Posbakumadin Nasrun menyampaikan materi mengenai hak-hak tahanan, pengertian dan tahapan litigasi, serta asas-asas hukum yang menjadi dasar dalam proses peradilan.
“Kami hadir untuk memberikan pemahaman, semoga apa yang kami sampaikan dapat dipahami dengan jelas,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, para tahanan diberi kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun persoalan yang ingin dipahami, khususnya terkait proses dan konsekuensi hukum dari perkara masing-masing.