Sebelumnya, Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan Ajun Komisaris Besar Polisi Rafli Yusuf Nugraha mengatakan ES ditangkap pada Rabu (28/10) di area parkir Hotel RedDoorz, Jalan Setia Budi, Medan.

"Dari pelaku, kami menyita dua tas yang di dalamnya terdapat tiga plastik untuk mengemas vape narkoba. Jumlah awal sebanyak 600 unit, tetapi satu unit digunakan pelaku sehingga tersisa 599 unit vape narkoba merek Netflix," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ES mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas sebagai kurir vape narkoba karena tergiur imbalan uang sebesar Rp20 juta.

Sebelumnya, tersangka ES juga pernah mengantarkan 50 unit vape narkoba ke kawasan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.