NADIKABAR.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara mendukung proses hukum terhadap seorang pegawai Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan berinisial ES (34) yang ditangkap atas dugaan menjadi kurir 599 unit vape berisi narkoba.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Jalu Yuswa Panjang mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan siap memberikan data maupun informasi yang diperlukan untuk kepentingan penyidikan serta pengembangan perkara.
"Pimpinan dan seluruh jajaran Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara mendukung penuh proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh pihak kepolisian. Kami menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara itu," ujar Jalu dalam keterangannya di Medan, Selasa.
Ia mengaku awalnya mengetahui informasi penangkapan ES setelah pegawai tersebut tidak masuk kerja selama dua hari berturut-turut tanpa keterangan.
Menindaklanjuti hal itu, pihak Lapas Kelas I Medan menghubungi keluarga yang bersangkutan untuk mengetahui keberadaan.