NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria berinisial MBH yang ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Samarinda, Jumat, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/9).

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban," katanya.

Penanganan perkara tersebut bermula dari penemuan jasad korban di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

Hasil penyidikan kepolisian menyebutkan korban sebelumnya diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama setelah dituduh mencuri peralatan bengkel.