Tersangka berinisial M diamankan polisi di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) saat datang untuk memastikan identitas jasad korban.
Sementara tersangka S alias H yang diduga berperan menghasut pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.
Hendri mengatakan penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.
"Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum," ujar Hendri.