NADIKABAR.COM — Kepolisian Resor Kota Samarinda menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap seorang pria berinisial MBH yang ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Mahakam, Kalimantan Timur.

Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar di Samarinda, Jumat, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (19/9).

"Ketiga tersangka berhasil kita amankan setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam atas kasus penganiayaan berujung tewasnya korban," katanya.

Penanganan perkara tersebut bermula dari penemuan jasad korban di kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, polisi menemukan indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

Hasil penyidikan kepolisian menyebutkan korban sebelumnya diduga mengalami penganiayaan secara bersama-sama setelah dituduh mencuri peralatan bengkel.

"Aksi penganiayaan secara bersama-sama tersebut dipicu tuduhan para pelaku yang menyebut korban telah mencuri peralatan bengkel," ujar Hendri.

Menurut polisi, korban sempat mengalami penganiayaan dan intimidasi di dalam kendaraan milik salah seorang tersangka.

Korban kemudian berupaya melarikan diri dari kendaraan dan menceburkan diri ke Sungai Mahakam karena dikejar oleh para tersangka.

Polisi menyebut korban kemudian hanyut terbawa arus hingga ditemukan meninggal dunia akibat tenggelam.

"Korban akhirnya terseret arus sungai hingga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi tenggelam di sekitar lokasi kejadian," kata Hendri.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap tersangka FDS di kediamannya di Jalan Jakarta, Loa Bakung, Samarinda. Polisi menyebut FDS berperan menghentikan kendaraan dan memukul korban hingga mengalami luka berdarah.

Tersangka berinisial M diamankan polisi di ruang jenazah Rumah Sakit Abdul Wahab Sjahranie (AWS) saat datang untuk memastikan identitas jasad korban.

Sementara tersangka S alias H yang diduga berperan menghasut pelaku lain menyerahkan diri ke Mapolresta Samarinda.

Hendri mengatakan penyidik menjerat FDS dan M dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun S alias H disangkakan Pasal 262 juncto Pasal 20 huruf d KUHP terkait dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut.

"Penyidik Polresta Samarinda telah menyelesaikan proses pemberkasan perkara dan segera melimpahkan berkas tahap satu kepada jaksa penuntut umum," ujar Hendri.