Sementara itu, kuasa hukum Gus Yazid, Zainal Abidin Petir, menilai putusan majelis hakim cukup profesional. Dia menyoroti perbedaan tim redaksi vonis 1 tahun penjara dengan tuntutan jaksa yang mencapai 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
"Putusan hakim 1 tahun dengan denda Rp 50 juta, ini putusan yang menurut saya cukup profesional. Karena tuntutan dari jaksa itu kan 6 tahun dan Rp 1 miliar dendanya. Itu kan tuntutan yang ngawur menurut saya," ujar Zainal.
Ia menilai, majelis hakim selama persidangan dinilai aktif mengamati serta mengonfirmasi berbagai hal kepada terdakwa maupun pihak-pihak yang diperiksa.
"Tapi sebetulnya keyakinan saya bebas murni, ternyata tidak bebas murni. Nyantol 1 tahun dan dendanya Rp 50 juta. Nggak apa-apa. Kita terima, tapi terima dengan catatan pikir-pikir. Kita terima, pikir-pikir," ujarnya.
Zainal juga menyampaikan permintaan agar Gus Yazid nantinya dapat dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Pasalnya, lokasi itu dinilai lebih memungkinkan bagi keluarganya untuk menjenguk dibandingkan lokasi penahanan saat ini.
Diberitakan sebelumnya, Gus Yazid didakwa menerima aliran dana hingga puluhan miliar rupiah dalam rentang waktu 2023-2025. Uang itu kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi.
"Terdakwa Ahmad Yazid baik bertindak sendiri-sendiri maupun bersama dengan saksi Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono telah turut serta melakukan perbuatan membelanjakan, mentransfer, mengalihkan atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga uang yang ditransfer Andhi Nur Huda dan Widi Prasetijono diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5/2026).
Gus Yazid didakwa mendapatkan kiriman uang yang berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Hak Guna Usaha (HGU) Carui seluas sekitar 716 hektare di Kabupaten Cilacap. Total nilai korupsi dalam perkara ini mencapai Rp 237 miliar.