"Uang hasil tindak pidana korupsi penjualan tanah HGU hasil rampasan perang Kodam IV/Diponegoro yang berafiliasi dengan gerakan G30SPKI seluas kurang lebih 716 hektar di Desa Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap," jelasnya.

Dari aliran dana tersebut, saksi Widi Prasetijono yang merupakan mantan Pangdam IV/Diponegoro, disebut mendapat bagian Rp 25 miliar. Sebagian uang itu kemudian diserahkan kepada Gus Yazid yang merupakan Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya sekaligus Pondok Pesantren Ar Rahman Basyaiban.

"Terdakwa menerima uang tunai secara bertahap sebesar Rp 20 miliar," ungkap jaksa.

Lalu pada sidang tanggal 23 Juli 2026, Gus Yazid, dituntut 6 tahun penjara. Selain itu, Jaksa juga meminta hakim menambah hukuman dengan denda Rp 1 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suwono meminta Majelis Hakim memutuskan terdakwa Gus Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Menuntut majelis hakim memutuskan terdakwa Ahmad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/7/2026).

Ia juga menuntut Gus Yazid dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan, harta bendanya akan dilelang, dan jika hartanya tak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 110 hari.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Yazid berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Ahmad Yazid sebesar Rp 1 miliar," ungkapnya.