Dalam perkara tersebut, delapan terdakwa dituntut pidana penjara antara delapan tahun enam bulan hingga 13 tahun.
Enam terdakwa, yakni Andi Maulana, Intan Apriadi, Komaruzzaman, Gamaginta, Dwi Wahyudi, dan Ryan Wahyudi, masing-masing dituntut delapan tahun enam bulan penjara.
Sementara itu, Handoko dituntut 11 tahun penjara, sedangkan Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara.
Kedelapan terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 190 hari.
Khusus Handoko dan Liu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti masing-masing Rp346,47 miliar dan Rp646,35 miliar.