Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, Handoko dituntut pidana pengganti selama lima tahun enam bulan penjara, sedangkan Liu selama enam tahun enam bulan.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa turut serta melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum dan memperkaya Handoko Limaho serta Liu Raymond.
Perbuatan tersebut bermula ketika Handoko dan Liu mengajukan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang, menurut dakwaan, mencantumkan luas lahan tertanam kelapa sawit tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Handoko dan Liu juga didakwa menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit serta mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak fiktif.
Atas perbuatannya, kedelapan terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 "juncto" Pasal 20 huruf c KUHP Nasional "juncto" Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.