NADIKABAR.COM — Wanita bernama Tetty Simanjuntak (42) menyewa eksekutor untuk membunuh adik kandungnya, Iwan Simanjuntak (33) dengan motif mengklaim asuransi. Dalam kasus ini, Tetty dan eksekutor bernama Lusper Napitupulu (57) itu pun dituntut hukuman mati.
Dilihat NadiKabar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (9/10/2026), berkas kedua terdakwa ini terpisah. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman pidana mati untuk terdakwa Tetty.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tetty Uli Simanjuntak dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan JPU, dilansir NadiKabar.