Nasional
HALAMAN 2 DARI 2
Dituntut Mati, Tetty Bunuh Adik Pakai Tangan Pembunuh Bayaran Demi Asuransi
Wanita bernama Tetty Simanjuntak (42) menyewa eksekutor untuk membunuh adik kandungnya, Iwan Simanjuntak (33) dengan motif mengklaim asuransi. Dalam kasus ini, Tett
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 9 Oktober 2026 pukul 13:30 WIB
• ⏱ 1 menit baca
Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada terdakwa Lusper. JPU menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primair JPU.
Dalam dakwaan primair untuk terdakwa Tetty, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Rakoeta Brahmana Desa Kineppen Kecamatan Munte, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.45 WIB.
Adapun upah yang dijanjikan Tetty ke Lusper jika berhasil membunuh adiknya itu sebesar Rp 100 juta. Namun, terdakwa baru memberikan uang Rp 6 juta.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.