Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada terdakwa Lusper. JPU menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primair JPU.

Dalam dakwaan primair untuk terdakwa Tetty, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Rakoeta Brahmana Desa Kineppen Kecamatan Munte, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.45 WIB.

Adapun upah yang dijanjikan Tetty ke Lusper jika berhasil membunuh adiknya itu sebesar Rp 100 juta. Namun, terdakwa baru memberikan uang Rp 6 juta.