NADIKABAR.COM — Wanita bernama Tetty Simanjuntak (42) menyewa eksekutor untuk membunuh adik kandungnya, Iwan Simanjuntak (33) dengan motif mengklaim asuransi. Dalam kasus ini, Tetty dan eksekutor bernama Lusper Napitupulu (57) itu pun dituntut hukuman mati.

Dilihat NadiKabar di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (9/10/2026), berkas kedua terdakwa ini terpisah. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhi hukuman pidana mati untuk terdakwa Tetty.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tetty Uli Simanjuntak dengan pidana mati dan menyatakan terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan JPU, dilansir NadiKabar.

Tuntutan yang sama juga disampaikan JPU kepada terdakwa Lusper. JPU menilai kedua terdakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam Pasal 459 Jo Pasal 20 KUHPidana, sesuai dalam dakwaan primair JPU.

Dalam dakwaan primair untuk terdakwa Tetty, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Jalan Rakoeta Brahmana Desa Kineppen Kecamatan Munte, 18 Januari 2026 sekira pukul 03.45 WIB.

Adapun upah yang dijanjikan Tetty ke Lusper jika berhasil membunuh adiknya itu sebesar Rp 100 juta. Namun, terdakwa baru memberikan uang Rp 6 juta.