NADIKABAR.COM — Pria bernama Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti. Nanang dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet bin Jumri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (28/9/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono dengan hakim anggota Jamser Simanjuntak dan Kamijon pada 17 September lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembunuhan terjadi pada 17 April 2026. Jaksa mengatakan Nanang yang merupakan pengamen awalnya datang ke rumah ayah kandungnya di Curug, Tangerang, untuka menginap.