Jaksa menyebut Nanang sempat melihat ibu kandungnya, Tati, terlibat cekcok dengan korban, Widyastuti, yang merupakan ibu tirinya pada 17 April siang. Hal itu disebut membuat terdakwa kesal hingga sempat menyampaikan niat membunuh korban ke seorang tetangga.

"Terdakwa sempat berkata kepada tetangganya bernama saksi Surya, 'Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua'. Yang dijawab oleh saksi Surya 'Jangan nanti lu masuk penjara'," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan terdakwa ayah dan ibu kandung terdakwa kemudian meninggalkan lokasi itu sekitar pukul 13.00 WIB. Sehingga, terdakwa hanya bersama korban di rumah tersebut.

Jaksa mengatakan terdakwa meminjam handphone (HP) korban dengan alasan untuk menyetel gitar yang akan dipakai ngamen. Namun, permintaan terdakwa itu ditolak oleh ibu tirinya dengan kalimat 'Apaan sih orang gua lagi dipake buat nonton Youtube, ganggu aja lu'.