Terdakwa disebut kesal dan mengambil palu besi. Setelah itu, terdakwa memukul kepala ibu tirinya dengan kepala besi beberapa kali hingga mengeluarkan banyak darah. Terdakwa juga menusuk korban dengan pisau.

Setelah korban tewas, terdakwa mendatangi tempat kerja ayahnya dan meminjam motor. Terdakwa lalu kabur dengan motor itu dan menggadaikannya Rp 500 ribu dan menjual HP ayahnya Rp 200 ribu.

Terdakwa lalu melarikan diri untuk bersembunyi ke rumah kakak tirinya. Terdakwa ditangkap pada 18 April 2026.