Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Divonis 12 Tahun Bui, Nanang Sempat Tanya 'Bunuh Ibu Tiri, Dipenjara Nggak?'
Pria bernama Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti. Nanang dihukum 12 tahun penjara.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 28 September 2026 pukul 14:35 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Terdakwa disebut kesal dan mengambil palu besi. Setelah itu, terdakwa memukul kepala ibu tirinya dengan kepala besi beberapa kali hingga mengeluarkan banyak darah. Terdakwa juga menusuk korban dengan pisau.
Setelah korban tewas, terdakwa mendatangi tempat kerja ayahnya dan meminjam motor. Terdakwa lalu kabur dengan motor itu dan menggadaikannya Rp 500 ribu dan menjual HP ayahnya Rp 200 ribu.
Terdakwa lalu melarikan diri untuk bersembunyi ke rumah kakak tirinya. Terdakwa ditangkap pada 18 April 2026.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.