NADIKABAR.COM — Pria bernama Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet divonis bersalah melakukan pembunuhan terhadap ibu tirinya, Widyastuti. Nanang dihukum 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nanang Supriatna Ramdhani alias Laphet bin Jumri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian amar putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung, Senin (28/9/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Sapto Supriyono dengan hakim anggota Jamser Simanjuntak dan Kamijon pada 17 September lalu. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun dan 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut pembunuhan terjadi pada 17 April 2026. Jaksa mengatakan Nanang yang merupakan pengamen awalnya datang ke rumah ayah kandungnya di Curug, Tangerang, untuka menginap.
Jaksa menyebut Nanang sempat melihat ibu kandungnya, Tati, terlibat cekcok dengan korban, Widyastuti, yang merupakan ibu tirinya pada 17 April siang. Hal itu disebut membuat terdakwa kesal hingga sempat menyampaikan niat membunuh korban ke seorang tetangga.
"Terdakwa sempat berkata kepada tetangganya bernama saksi Surya, 'Bang kalau gua bunuh ibu tiri gua masuk penjara gak gua'. Yang dijawab oleh saksi Surya 'Jangan nanti lu masuk penjara'," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan terdakwa ayah dan ibu kandung terdakwa kemudian meninggalkan lokasi itu sekitar pukul 13.00 WIB. Sehingga, terdakwa hanya bersama korban di rumah tersebut.
Jaksa mengatakan terdakwa meminjam handphone (HP) korban dengan alasan untuk menyetel gitar yang akan dipakai ngamen. Namun, permintaan terdakwa itu ditolak oleh ibu tirinya dengan kalimat 'Apaan sih orang gua lagi dipake buat nonton Youtube, ganggu aja lu'.
Terdakwa disebut kesal dan mengambil palu besi. Setelah itu, terdakwa memukul kepala ibu tirinya dengan kepala besi beberapa kali hingga mengeluarkan banyak darah. Terdakwa juga menusuk korban dengan pisau.
Setelah korban tewas, terdakwa mendatangi tempat kerja ayahnya dan meminjam motor. Terdakwa lalu kabur dengan motor itu dan menggadaikannya Rp 500 ribu dan menjual HP ayahnya Rp 200 ribu.
Terdakwa lalu melarikan diri untuk bersembunyi ke rumah kakak tirinya. Terdakwa ditangkap pada 18 April 2026.