Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan meringankan hukuman mantan anggota Bawaslu Gunungsitoli, Nur Alia Lase, dalam perkara pungutan liar (pungli) Rp 5 juta. Nur sebelumnya divonis satu tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsider 30 hari kurungan oleh Pengadilan Tipikor Medan, namun diubah PT Medan menjadi 9 bulan penjara.
Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 34/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN. Majelis hakim banding yang diketuai Gosen Butar-butar menerima permohonan banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa.
Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan denda Rp10 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 10 hari.