Menurut hakim, perbuatan Nur dinilai telah memenuhi unsur Pasal 12 huruf e jo Pasal 12 A UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c KUHP, sebagaimana dakwaan subsider.
Nur mendapatkan pengurangan hukuman di tingkat banding, hukuman tersebut juga jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Gunungsitoli. Sebelumnya, jaksa menuntutnya dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Dalam dakwaan, perkara ini berkaitan dengan pungli berkisar Rp 5 juta yang terjadi di lingkungan Bawaslu Gunungsitoli pada tahun 2023.