NADIKABAR.COM — Polisi menangkap seorang disc jockey (DJ) wanita ternama di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut), berinisial AAFL (26) alias Miss D karena mengonsumsi dan mengedarkan vape berisi kandungan narkoba. Pelaku mengaku gunakan vape narkoba atau pod getar itu untuk menyegarkan pikirannya.
Untuk diketahui, Miss D ini ditangkap di salah satu rumah kos di Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, Jumat (22/8/2026) malam.
"(Tujuan) mengonsumsi untuk me-refresh pikirannya," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, Sabtu (29/8).
Rafli mengatakan vape narkoba itu biasanya digunakan pelaku setelah selesai bekerja menjadi DJ.
"(Pelaku) menggunakan pod getar setelah selesai manggung," jelasnya.