Perwira menengah Polri itu menyebut bahwa dari hasil pemeriksaan sejauh ini, pelaku tidak pernah mengedarkan vape narkoba itu di tempat hiburan malam (THM). Pelaku mengaku nekat mengedarkan barang haram itu untuk menambah biaya kebutuhannya.

"(Motif mengedarkan) untuk menambah biaya hidup. Sejauh ini, pelaku tidak pernah mengedarkan di THM," pungkasnya.

Sebelumnya, Rafli Yusuf Nugraha mengatakan pelaku merupakan seorang DJ ternama di Kota Medan.

"Pelaku ini berprofesi sebagai DJ, termasuk DJ ternama karena kerap tampil di beberapa tempat hiburan malam seperti CDI, The Red, Lions, dan Galaxy," ujarnya, Kamis (27/8).