Saat ditangkap, pelaku sedang bertransaksi pod getar dengan pelanggannya. Petugas kepolisian kemudian langsung melakukan penggerebekan.

Pod getar itu yang dijual pelaku seharga Rp 2,1 juta. Barang itu diperoleh dari seorang pemasok berinisial AL seharga Rp 1.850.000.

Dengan demikian, pelaku mendapat keuntungan Rp 250 ribu dari setiap transaksi. AL kini masih dalam pengejaran polisi.

"Hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku baru kali pertama mengedarkan vape narkoba. Namun, sebagai pengguna, pelaku sudah aktif menggunakan pod getar selama tujuh bulan terakhir," katanya.