Dari hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium, ditemukan adanya 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram.
Dengan demikian, terdapat ketidaksesuaian material antara pemberitahuan barang dengan hasil pemeriksaan fisik dan laboratorium senilai Rp7,85 miliar.
Berikutnya, penindakan di Bogor pada 7 September 2026, yang merupakan hasil pengembangan dari penindakan di Surabaya, mengamankan 15 kontainer yang diberitahukan sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram.
Sementara hasil pemeriksaan fisik menunjukkan terdapat 194.900 kilogram beras serta 225.400 kilogram butiran putih yang diduga garam.
Nilai keseluruhan barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8 miliar.